Minggu, 19 Agustus 2012

Syari’ah atau Syari’at


A.    Pengertian dan ruang lingkup
Syariat adalah jalan kesumber mata air. Kata Syariat (Syariah) berasal dari bahasa arab yaitu Syari’,secara harfiah berarti jalan yang harus dilalui oleh setiap muslim. Selain akidah pengangan hidup, akhlak (sikap hidup), syari’at (jalan hidup) adalah salah satu bagian agama islam. Menurut Imam Syafi’i Syari’at adalah peraturan – peraturan lahir yang bersumber dari wahyu dan kesimpulan – kesimpulan yang berasal dari wahyu itu mengenai tingkah laku manusia.
Imam Syafi’I merumuskan ada dua yaitu :
1.     Peraturan – peraturan yang bersumber pada wahyu menunjuk pada Syariah.
2.     Kesimpulan – kesimpulan (manusia MDA) yang berasal dari wahyu itu menunjuk pada Fikih.

Dilihat dari segi ilmu hukum,Syari’at adalah hukum dasar yang diwahyukan Allah yang wajib diikuti oleh umat islam, baik dalam berhubungan dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Setelah Nabi Muhammad wafat perumusan norma – norma hukum dasar kekaidah – kaidah yang lebih kongkret yang disebut dengan Ilmu fikih yang diterjemahkan kebahasa islam. Ilmu Fikih adalah ilmu yang mempelajari Syari’at. Orang yang paham tentang ilmu Fakih atau Fukaha (jamak) yang artinya ahli hukum (fikih) islam.

Dalam bahasa arab Fikih artinya paham atau pengertian. Ilmu Fikih adalah ilmu yang bertugas memahami dan menguraikan norma – norma hukum dasar yang terdapat di Al-Quran dan sunnah nabi Muhammad. Dengan kata lain ilmu Fikih adalah ilmu yang berusaha memahami hukum dasar yang terdapat didalam Al-Quran dan kitab- kitab Hadis. Pemahaman itu dituangkan kedalam kitab – kitab Fikih dan disebut Hukum Fikih.

B.        SYARI’AT DAN FIKIH SERTA KEABADIAN SYARI’AT ISLAM
DI Indonesia ada dua istilah yang digunakan untuk menunjukkan hukum Islam yakni :
    1. Syari’at Islam
2.     Fikih Islam
Dalam bahasa inggris Syari’at Islam disebut Islamic Law sedang Fikih Islam Islamic Jurisprudence. Syari’at Islam adalah landasan Fikih, Fikih adalah pemahaman tentang Syari’at kedua istilah itu terdapat di dalam Al-Quran. Contoh Syari’at ada di dalam surat Al-Jatsiyah (45):18 dan Fikih dalam surat At -Taubah (9):122.
Perbedaan antara Syari’at dan Fikih adalah sebagai berikut :
1)     Syari’at terdapat dalam Al-Quran dan kitab – kitab dan tentang Firman Tuhan dan Sunnah Nabi Muhammad. Fikih terdapat di dalam kitab – kitab Fikih tentang pemahaman manusia yang memenuhi syarat tentang Syari’at.
2)     Syari’at bersifat Fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari Fikih. Fikih bersifat instrumental dan ruang lingkupnya terbatas dengan apa yang disebut perbuatan hukum.
3)     Syari’at adalah ketetapan Allah dan ketentuan RasulNya dan berlaku abadi. Fikih adalah karya manusia yang dapat berubah atau diubah dari masa ke masa.
4)     Syari’at hanya satu sedangkan Fikih mungkin lebih dari satu seperti terlihat dalam aliran – aliran hukum yang disebut Mazahib atau mazhab – mazhab.
5)     Syari’at menunjukkan kesatuan dalam islam, sedangkan Fikih menunjukkan keragamannya.

Yang dimaksud dengan hukum Fikih adalah rumusan – rumusan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum islam. Ketentuan hukum yang terdapat di dalam Al-Quran dan kitab – kitab Hadis, terutama yang mengenai soal – soal kemasyarakatan, pada umumnya memuat ketentuan – ketentuan pokoknya saja yang harus diterapkan dalam ruang dan waktu tertentu pula. Hukum Fikih semuanya bersifat Zanni (dugaan), hukum Syariat ada yang bersifat Absolut. Sifat absolute ini disebut dengan istilah Qath’I (pasti) tidak berubah – ubah.
Hukum Islam dalam Syari’at dan Fikih dapat dibagi dalam dua bidang yaitu :
1.     Bidang Ibadat
Hubungannya dengan Tuhan dalam melakukan kewajiban sebagai seorang muslim waktu mendirikan Shalat, mengeluarkan Zakat, berpuasa selama bulan Ramadan dan menunaikan ibadah Haji, termasuk dalam kategori ibadat (murni)
2.     Bidang Mu’amalat
Hubungannya dengan kehidupan manusia yang terbatas pada pokok – pokok saja. Ibadat bersifat terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad oleh manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Bidang Mu’amalat berlaku asas umum yakni pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali yang perbuatannya itu ada larangan dalam Al-Quran dan kitab – kitab Hadis. Jadi kaidah Mu’amalat adalah kebolehan.

Garis – garis besar lembaga ibadah yang merupakan bagian kuliah agama islam.
1.     Ibadah
Ibadah menurut bahasa artinya taat, tunduk, turut, ikut dan doa.
Ibadah adalah menumbuhkan kesadaran pada diri manusia bahwa ia sebagai insan diciptakan oleh Allah khusus mengapdi kepada-Nya.

Dilihat dari pelaksanaannya ibadah dibagi menjadi tiga yaitu :
a.     Ibadah Jasmaniah dan Rohaniah yaitu ibadah yang merupakan perpaduan jasmani dan rohani.
b.    Ibadah Rohiah dan Maliah yaitu ibadah perpaduan rohani dan harta.
c.     Ibadah Jasmaniah, rohiah dan maliah yaitu perpaduan amtara semua sekaligus.

Dilihat dari segi bentuk dan sifatnya ibadah dapat dibagi lima kategori :
a.     Ibadah dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti berzikir, berdoa.
b.    Ibadah dalam bentuk perbuatan.
c.     Ibadah dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan seperti shalat, puasa, zakat dan haji.
d.    Ibadah yang cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri seperti puasa, iktikaf, ihram.
e.     Ibadah yang sifatnya menggugurkan hak seperti memaafkan orang yang berbuat salah.

Menurut ajaran islam ibadah dibagi menjadi dua yaitu :
a.     Ibadah khusus (khassah/mahdah) yaitu ibadah yang ketentuan pelaksanaannya sudah pasti ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul.
b.    Ibadah umum (am’mah) yaitu semua perbuatan yang mendatangkan kebaikan kepada diri sendiri dan orang lain.

Rukun islam ada lima yaitu :
a.     Kalimat Syahadad
Kalimat syahadad berisi ikrar penyaksian dan keyakinan yang sungguh – sungguh tentang keesaan Allah.
b.    Shalat, Pelaksanaan dan Hikmahnya
Shalat adalah doa yang dihadapkan dengan sepenuh hati kehadirat Illahi, salah satu kewajiban agama yang harus dilakukan. Shalat dilakukan sebanyak lima kali dalam sehari yaitu :
1.     Shalat Subuh terdiri dari dua raka’at.
2.     Shalat Zuhur terdiri dari empat raka’at.
3.     Shalat Asar terdiri dari empat raka’at
4.     Shalat Magrib terdiri dari tiga raka’at.
5.     Shalat Isya terdiri dari empat raka’at.
Shalat Jamak adalah shalat yang dikumpulkan (digabungkan) yang boleh hanya Zuhur, Asar, Magrib, Isya.
Qasar adalah ringkasan atau meringkaskan (memperpendek shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at yang boleh adalah shalat Qasar bagi musyafir dalam perjalanan.
Shalat dapat dilakukan sendiri atau berjama’ah hukumnya Sunnah mu’akkad yaitu sunnah yang dipentingkan atau sunnah yang diutamakan.

c.     Zakat, Pelaksanaan dan Hikmahnya
Zakat adalah bagian harta yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang – orang yang berhak menerimanya, yaitu Fakir, Miskin, Amil, Mu’allaf, Riqab, Gharim, Sabillillah dan Ibnussabil.
Ada dua Zakat yaitu :
1.     Zakat Harta adalah kewajiban agama yang dibebankan kepada seseorang untuk mengeluarkan sebagian hartanya dengan syarat tertentu. Syaratnya adalah kalau sudah cukup nisab dan haulnya. Nisab adalah jumlah minimal yang wajib dikeluarkan. Haul adalah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah ditentukan.
2.     Zakat Fitrah adalah Zakat yang harus sudah dibayarkan sebelum bulan Ramadan berakhir atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri. Yang boleh menerimanya adalah Fakir miskin.

Hikmahnya
1.     Membersihkan dan mensucikan harta seseorang.
2.     Memperkembangkan atau menambah sesuatu.
3.     Sebagai pertanggungan social.
4.     Dapat mendekatkan hati orang kaya dengan orang miskin dan sebaliknya.

d.    Saum, arti, Tujuan, dan Hikmatnya
Arti :
Puasa berasal dari bahasa sansekerta Upawasa dalam bahasa Arab dan Al-Quran puasa disebut Saum atau Siyam yang artinya menahan diri dari sesuatu dan meninggalkan sesuatu atau mengendalikan diri. Menahan diri dari makan dan minum, berhubungan kelamin, mengucapkan perkataan dan melakukan perbuatan yang tidak baik sejak fajar sampai matahari terbenam. Hukumnya Fardu’ain yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim yang telah akal baliq. Waktunya pada bulan Ramadan. Tujuannya adalah
(1). Membina hubungan manusia denga Allah
(2). Membina hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
(3). Membina hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat.
(4). Membina hubungan manusia dengan lingkungan hidup.

 Hikmahnya adalah
1.     Peningkatan disiplin pribadi.
2.     Menumbuhkan disiplin aklak.
3.     Solidaritas social.
4.     Meningkatkan ketahanan badan.
5.     Upaya pemeliharaan kesehatan.

e.     Haji, Pelaksanaan dan Hikmahnya
Haji adalah berkunjung ke BAitullah untuk berziarah pada satu waktu tertentu dengan maksud sengaja melakukan amal ibadah menurut cara – cara serta ketentuan – ketentuan yang telah diterapkan Allah dan ditentukan Rasul-Nya. Dalam bahasa arab Haji artinya bermaksud mengunjungi sesuatu.
Syarat – syarat naik Haji adalah
1.     beragama islam.
2.     telah dewasa.
3.     berakal sehat.
4.     bukan budak.
5.     Istata’a (sanggup).

Rukun Haji yaitu
1.     Ihram adalah status atau keadaan yang harus dijalani oleh setiap orang yang menunaikan ibadah Haji.
2.     Wuquf diarafah adalah berada atau tinggal di padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah antara tergelincir matahari sampai menjelang senja tanggal tersebut. Dengan membaca Al-Quran, takbir, tasbih, berdoa dan meminta ampun atas segala noda dan dosa.
3.     Tawaf Ifadah adalah ibadah pembuka dan penutup ibadah Haji merupakan ibadah tersendiri yang disunnahkan melakukannya setiap saat
4.     Sa’I adalah berjalan dan berlari – lari kecilantara Safa dan Marwah sebanyak tujuh kali sambil berdoa yang berasal dari Safa berakhir di Marwah. Safa ke Marwah dihitung sekali dan dari Marwah ke Safa dihitung sekali.
5.     Tahallul artinya menjadi halal yaitu keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang dilarang selama dalam keadaan Ihram.yang dilakukan secara tertib. Dengan mencukur rambutnya paling sedikit tiga helai.

Urutan acara ibadah Haji :
1.     Ihram
2.     mengucapkan Talbiyah
3.     wukuf di Arafah
4.     melempar Jumrah
5.     tawaf ifadah keliling Ka’bah
6.     sa’I antara Safa dan Marwah
7.     tahallul atau bercukur
8.     bermalam dan menyembelih Qurban di Mina.

Hikmahnya adalah
1.     Menanamkan rasa persaudaraan, persamaan antara sesame muslim dan menghilangkan rasa perbedaan karena kekayaan, warna kulit, pangkat dan jabatan.
2.     Menumbuhkan rasa kesatuan iman, dan amal dalam melakukan ibadah kepada Allah.
3.     Memperluas wawasan melihat ilmu dan budaya manusia yang beraneka ragam, denagan akidah yang sama.
4.     Menjadi tempat berSilaturrahim,, bermuktamar untuk membicarakan soal da’wah, social, ekonomi, pendidikan dan berbagai masalah lain yang dihadapi umat islam.
5.     Kesempatan mencari dan menambah rezeki sebagaimana di isyaratkan oleh Allah.
6.     Ibadah haji merupakan gabungan semua unsure – unsure ibadah lainnya.
7.     Pelaksanaan ibadah haji diakhiri dengan hari raya haji yang disebut juga dengan hari raya Qurban.
8.     Qurban adalah lambang keikhlasan, jembatan menghubungkan hati si kaya dan si miskin.
9.     Ibadah haji dan penyembelihan qurban erat hubungannya dengan jejak risalah Nabi Muhammad dan keteguhan iman Nabi Ibrahim.
10.  Memegang teguh kepada Al-Quran dan as-sunnah ( Al-Hadis).

2.   Mu’amalah atau Mu’amalat
Mu’amalat adalah hubungan perdata dan hubungan public. Hubungan perdata adalah hubungan individu dengan individu, hubungan individu dengan benda. Hubungan public adalah hubungan individu dengan masyarakat atau Negara.

            Karena Mu’amalat sebagian besar mengenai keluarga maka disini akan menerangkan hubungan individu dalam keluarga.
1.     Keluarga dan Perkawinan
Keluarga adalah kesatuan terkecil masyarakat yang anggotanya terikat secara batiniah dan hukum karena pertalian darah dan pertalian perkawinan. Yang terdiri dari seorang suami, istri, anak – anak beserta kedua atau salah seorang tua suami atau istri.
Perkawinan adalah untuk memperoleh keturunan yang sah dan menciptakan rumah tangga yang bahagia yang diliputi oleh suasana damai dan tentram karena dibina oleh rasa cinta dan kasih sayang didalamnya.

Hukum islam dalam perkawinan ada lima yaitu :
1.     ibahah, ja’iz atau kebolehan
2.     sunnat, kalau dipandang dari segi jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental dan kesiapan biaya untuk menghidupi.
3.     wajib, kalau seseorang telah cukup matang untuk berumah tangga baik dilihat dari segi pertumbuhan jasmani maupun dari kesipan mental dan kemampuan untuk membiayai kehidupan keluarga.
4.     makruh, kalau dilakukan oleh seseorang yang belum baik jasmani maupun mental serta biaya rumah tangga.
5.     haram, kalau melanggar larangan – larangan perkawinan tersebut, beristri lebih dari sebanyak – banyaknya empat orang pada waktu bersamaan bagi seorang laki – laki, mempunyai suami lebih dari seorang bagi seorang perempuan yang terikat dalam ikatan perkawinan dengan laki – laki lain.

Rukun nikah menurut ajaran islam yaitu :
1.     calon suami
2.     calon istri
3.     wali
4.     saksi
5.     ijab Kabul

Syaratnya adalah :
1.     persetujuan kedua pihak
2.     mahar
3.     tidak boleh melanggar larangan –larangan perkawinan

Larangan  - larangan perkawinan yaitu :
1.     Laki – laki muslim tidak boleh menikahi wabita musyrik sebelum beriman.
2.     Laki – laki muslim tidak boleh mengawinkan laki – laki musyrik dengan wanita beriman sebelum laki – laki tersebut beriman.

Ada dua bentuk cerai yaitu :
1.     cerai hidup adalah perceraian yang terjadi saat suami atau istri masih hidup.
Cerai hidup mungkin terjadi karena
(1). Inisiatif dari suami perceraian ini disebut talak yaitu hak suami untuk menceraikan istrinya dengan mengucapkan kata – kata tertentu.
(2). Inisiatif dari istri disebut fasakh yaitu bentuk perceraian yang diminta oleh istri, karena suami sakit gila, sakit kusta, sakit sopak atau sakit berbahaya lainnya yang sukar disembuhkan, cacat badan sehingga seorang suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai seorang suami.
(3). Permintaan suami atau istri yaitu syikak. Syikak adalah perselisihan yang sangat tajam dan pertengkaran terus menerus antara suami istri yang tidak memungkinkan baginya untuk berumah tangga.

Alasan – alasan  cerai hidup yaitu :
1.     salah satu berzina, jadi pemabuk, pemadat, penjudi, yang sukar disembuhkan.
2.     salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut – turut tanpa izin pihak lain.
3.     salah satu pihak mendapat hukuman selama 5 tahun atau hukuman lebih berat selama perkawinan berlangsung.
4.     salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang menbahayakan pihak lain.
5.     salah satu pihak mendapat cacat badan dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
6.     antara istri dan suami terus – menerus terjadi perselisihan.

2.   cerai mati adalah perceraian yang terjadi karena salah satu pihak suami istri meninggal dunia. Dengan demikian akan timbul masalah tentang kewarisan . kewarisan adalah masalah yang berhubungan dengan peralihan hak atas benda seorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya.

2.   Kewarisan
Hukum kewarisan (fara’id) islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan tentang peralihan hak atas harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Fara’id berasal dari kata faridah yang artinya kewajiban.
Asas – asas hukum kewarisan adalah
a.     ijbari artinya peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya atas ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli waris.
Asas ijbari adalah
1.   peralihan harta yang pasti dari orang yang meniggal dunia.
2.   jumlah harta yang telah ditentukan dari ahli waris.
3.   mereka yang akan menerima peralihan peninggalan itu.
4.   jumlah harta atau bagian yang telah ditentukan bagi ahli waris.
b.    Bilateral berarti bahwa seseorang memperoleh hak kewarisan dari kedua belah pihak, yaitu dari kerabat keturunan suami maupun keturunan istri.
c.     Individual asas yang menyatakan bahwa harta warisan dapat dibagi pada masing – masing ahli waris untuk dimiliki secara perseorangan.
d.    keadilan berimbang artinya bahwa harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara hak yang diperoleh seseorang, antara kewajiban yang akan ditunaikannya.
e.     akibat kematian berarti bahwa kewarisan semata – mata sebagai akibat kematian seseorang.

Menurut hukum kewarisan islam ada beberapa penyebab yaitu :
1.     Hubungan darah adalah (1). Kebawah : anak –anak, baik anak laki – laki maupun anak perempuan serta keturunannya. (2). keatas orang tua, baik ibu maupun ayah atau yang menurunkannya. (3). Kesamping anak ayah maupun anak ibu atau anak kakek atau nenek.
2.     Hubungan perkawinan merupakan penyebab seseorang menjadi ahli waris.

Penghalang seseorang menjadi ahli waris yaitu :
1.     pembunuhan yang dilakukan calon ahli waris kepada pewaris.
2.     karena perbedaan agama.
3.     karena kelompok keutamaan dan hijab.

Ada tiga unsure dalam kewarisan islam yaitu :
1.     Pewaris adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu untuk keluarganya yang masih hidup.
2.     Harta warisan atau peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan  oleh pewaris yang secara hukum dapat beralih pada pewarisnya.
3.     Ahli waris adalah orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal.

3.   Kerjasama antar umat beragama
               Agama yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia adalah agama Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha. Menurut pasal 29 ayat (2) UUD 1945, “ Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”. Didalam melaksanakan ibadah, mengenai keimanan, umat beragama tidak perlu bekerja sama. Biarkan pemeluk agama melaksanakan menurut cara dan kepercayaan masing – masing. Melainkan kita perlu bekerjasama dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar