A. Pengertian
dan ruang lingkup
Syariat adalah jalan kesumber mata air.
Kata Syariat (Syariah) berasal dari bahasa arab yaitu Syari’,secara harfiah
berarti jalan yang harus dilalui oleh setiap muslim. Selain akidah pengangan
hidup, akhlak (sikap hidup), syari’at (jalan hidup) adalah salah satu bagian
agama islam. Menurut Imam Syafi’i Syari’at adalah peraturan – peraturan lahir
yang bersumber dari wahyu dan kesimpulan – kesimpulan yang berasal dari wahyu
itu mengenai tingkah laku manusia.
Imam Syafi’I merumuskan ada dua yaitu :
1. Peraturan
– peraturan yang bersumber pada wahyu menunjuk pada Syariah.
2. Kesimpulan
– kesimpulan (manusia MDA) yang berasal dari wahyu itu menunjuk pada Fikih.
Dilihat dari segi ilmu hukum,Syari’at
adalah hukum dasar yang diwahyukan Allah yang wajib diikuti oleh umat islam,
baik dalam berhubungan dengan sesama manusia dan benda dalam masyarakat. Setelah
Nabi Muhammad wafat perumusan norma – norma hukum dasar kekaidah – kaidah yang
lebih kongkret yang disebut dengan Ilmu fikih yang diterjemahkan kebahasa
islam. Ilmu Fikih adalah ilmu yang mempelajari Syari’at. Orang yang paham
tentang ilmu Fakih atau Fukaha (jamak) yang artinya ahli hukum (fikih) islam.
Dalam bahasa arab Fikih artinya paham
atau pengertian. Ilmu Fikih adalah ilmu yang bertugas memahami dan menguraikan
norma – norma hukum dasar yang terdapat di Al-Quran dan sunnah nabi Muhammad.
Dengan kata lain ilmu Fikih adalah ilmu yang berusaha memahami hukum dasar yang
terdapat didalam Al-Quran dan kitab- kitab Hadis. Pemahaman itu dituangkan kedalam
kitab – kitab Fikih dan disebut Hukum Fikih.
B.
SYARI’AT DAN FIKIH SERTA
KEABADIAN SYARI’AT ISLAM
DI Indonesia ada dua istilah yang
digunakan untuk menunjukkan hukum Islam yakni :
- Syari’at Islam
2. Fikih
Islam
Dalam bahasa inggris Syari’at Islam disebut Islamic Law
sedang Fikih Islam Islamic Jurisprudence. Syari’at Islam adalah landasan Fikih,
Fikih adalah pemahaman tentang Syari’at kedua istilah itu terdapat di dalam
Al-Quran. Contoh Syari’at ada di dalam surat
Al-Jatsiyah (45):18 dan Fikih dalam surat
At -Taubah (9):122.
Perbedaan antara Syari’at dan Fikih
adalah sebagai berikut :
1) Syari’at
terdapat dalam Al-Quran dan kitab – kitab dan tentang Firman Tuhan dan Sunnah
Nabi Muhammad. Fikih terdapat di dalam kitab – kitab Fikih tentang pemahaman
manusia yang memenuhi syarat tentang Syari’at.
2) Syari’at
bersifat Fundamental dan mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dari Fikih.
Fikih bersifat instrumental dan ruang lingkupnya terbatas dengan apa yang
disebut perbuatan hukum.
3) Syari’at
adalah ketetapan Allah dan ketentuan RasulNya dan berlaku abadi. Fikih adalah
karya manusia yang dapat berubah atau diubah dari masa ke masa.
4) Syari’at
hanya satu sedangkan Fikih mungkin lebih dari satu seperti terlihat dalam
aliran – aliran hukum yang disebut Mazahib atau mazhab – mazhab.
5) Syari’at
menunjukkan kesatuan dalam islam, sedangkan Fikih menunjukkan keragamannya.
Yang dimaksud dengan hukum Fikih adalah
rumusan – rumusan hukum yang dihasilkan oleh ijtihad para ahli hukum islam.
Ketentuan hukum yang terdapat di dalam Al-Quran dan kitab – kitab Hadis,
terutama yang mengenai soal – soal kemasyarakatan, pada umumnya memuat
ketentuan – ketentuan pokoknya saja yang harus diterapkan dalam ruang dan waktu
tertentu pula. Hukum Fikih semuanya bersifat Zanni (dugaan), hukum Syariat ada
yang bersifat Absolut. Sifat absolute ini disebut dengan istilah Qath’I (pasti)
tidak berubah – ubah.
Hukum Islam dalam Syari’at dan Fikih
dapat dibagi dalam dua bidang yaitu :
1. Bidang
Ibadat
Hubungannya dengan Tuhan dalam melakukan kewajiban
sebagai seorang muslim waktu mendirikan Shalat, mengeluarkan Zakat, berpuasa
selama bulan Ramadan dan menunaikan ibadah Haji, termasuk dalam kategori ibadat
(murni)
2. Bidang
Mu’amalat
Hubungannya dengan kehidupan manusia yang terbatas pada
pokok – pokok saja. Ibadat bersifat terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad
oleh manusia yang memenuhi syarat untuk melakukan usaha itu. Bidang Mu’amalat
berlaku asas umum yakni pada dasarnya semua perbuatan boleh dilakukan, kecuali
yang perbuatannya itu ada larangan dalam Al-Quran dan kitab – kitab Hadis. Jadi
kaidah Mu’amalat adalah kebolehan.
Garis – garis besar lembaga ibadah yang merupakan bagian
kuliah agama islam.
1. Ibadah
Ibadah menurut bahasa artinya taat, tunduk, turut, ikut
dan doa.
Ibadah adalah menumbuhkan kesadaran pada diri manusia
bahwa ia sebagai insan diciptakan oleh Allah khusus mengapdi kepada-Nya.
Dilihat dari pelaksanaannya ibadah dibagi menjadi tiga
yaitu :
a. Ibadah
Jasmaniah dan Rohaniah yaitu ibadah yang merupakan perpaduan jasmani dan
rohani.
b. Ibadah
Rohiah dan Maliah yaitu ibadah perpaduan rohani dan harta.
c. Ibadah
Jasmaniah, rohiah dan maliah yaitu perpaduan amtara semua sekaligus.
Dilihat dari segi bentuk dan sifatnya ibadah dapat dibagi
lima kategori :
a. Ibadah
dalam bentuk perkataan atau lisan, seperti berzikir, berdoa.
b. Ibadah
dalam bentuk perbuatan.
c. Ibadah
dalam bentuk pekerjaan yang telah ditentukan seperti shalat, puasa, zakat dan
haji.
d. Ibadah
yang cara pelaksanaannya berbentuk menahan diri seperti puasa, iktikaf, ihram.
e. Ibadah
yang sifatnya menggugurkan hak seperti memaafkan orang yang berbuat salah.
Menurut ajaran islam ibadah dibagi menjadi dua yaitu :
a. Ibadah
khusus (khassah/mahdah) yaitu ibadah yang ketentuan pelaksanaannya sudah pasti
ditetapkan oleh Allah dan dijelaskan oleh Rasul.
b. Ibadah
umum (am’mah) yaitu semua perbuatan yang mendatangkan kebaikan kepada diri
sendiri dan orang lain.
Rukun islam ada lima
yaitu :
a. Kalimat
Syahadad
Kalimat syahadad berisi ikrar penyaksian dan keyakinan
yang sungguh – sungguh tentang keesaan Allah.
b. Shalat,
Pelaksanaan dan Hikmahnya
Shalat adalah doa yang dihadapkan dengan sepenuh hati
kehadirat Illahi, salah satu kewajiban agama yang harus dilakukan. Shalat
dilakukan sebanyak lima
kali dalam sehari yaitu :
1. Shalat
Subuh terdiri dari dua raka’at.
2. Shalat
Zuhur terdiri dari empat raka’at.
3. Shalat
Asar terdiri dari empat raka’at
4. Shalat
Magrib terdiri dari tiga raka’at.
5. Shalat
Isya terdiri dari empat raka’at.
Shalat Jamak adalah shalat yang dikumpulkan (digabungkan)
yang boleh hanya Zuhur, Asar, Magrib, Isya.
Qasar adalah ringkasan atau meringkaskan (memperpendek
shalat yang empat raka’at menjadi dua raka’at yang boleh adalah shalat Qasar
bagi musyafir dalam perjalanan.
Shalat dapat dilakukan sendiri atau berjama’ah hukumnya Sunnah
mu’akkad yaitu sunnah yang dipentingkan atau sunnah yang diutamakan.
c. Zakat,
Pelaksanaan dan Hikmahnya
Zakat adalah bagian harta yang diwajibkan Allah
diserahkan kepada orang – orang yang berhak menerimanya, yaitu Fakir, Miskin,
Amil, Mu’allaf, Riqab, Gharim, Sabillillah dan Ibnussabil.
Ada
dua Zakat yaitu :
1. Zakat
Harta adalah kewajiban agama yang dibebankan kepada seseorang untuk
mengeluarkan sebagian hartanya dengan syarat tertentu. Syaratnya adalah kalau
sudah cukup nisab dan haulnya. Nisab adalah jumlah minimal yang wajib
dikeluarkan. Haul adalah waktu wajib mengeluarkan zakat yang telah ditentukan.
2. Zakat
Fitrah adalah Zakat yang harus sudah dibayarkan sebelum bulan Ramadan berakhir
atau paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri. Yang boleh menerimanya adalah
Fakir miskin.
Hikmahnya
1. Membersihkan
dan mensucikan harta seseorang.
2. Memperkembangkan
atau menambah sesuatu.
3. Sebagai
pertanggungan social.
4. Dapat
mendekatkan hati orang kaya dengan orang miskin dan sebaliknya.
d. Saum,
arti, Tujuan, dan Hikmatnya
Arti :
Puasa berasal dari bahasa sansekerta Upawasa dalam bahasa
Arab dan Al-Quran puasa disebut Saum atau Siyam yang artinya menahan diri dari
sesuatu dan meninggalkan sesuatu atau mengendalikan diri. Menahan diri dari
makan dan minum, berhubungan kelamin, mengucapkan perkataan dan melakukan
perbuatan yang tidak baik sejak fajar sampai matahari terbenam. Hukumnya
Fardu’ain yaitu kewajiban yang dibebankan kepada setiap muslim yang telah akal
baliq. Waktunya pada bulan Ramadan. Tujuannya adalah
(1). Membina hubungan manusia denga Allah
(2). Membina hubungan manusia dengan dirinya sendiri.
(3). Membina
hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat.
(4). Membina
hubungan manusia dengan lingkungan hidup.
Hikmahnya adalah
1. Peningkatan
disiplin pribadi.
2. Menumbuhkan
disiplin aklak.
3. Solidaritas
social.
4. Meningkatkan
ketahanan badan.
5. Upaya
pemeliharaan kesehatan.
e. Haji,
Pelaksanaan dan Hikmahnya
Haji adalah berkunjung ke BAitullah
untuk berziarah pada satu waktu tertentu dengan maksud sengaja melakukan amal
ibadah menurut cara – cara serta ketentuan – ketentuan yang telah diterapkan
Allah dan ditentukan Rasul-Nya. Dalam bahasa arab Haji artinya bermaksud
mengunjungi sesuatu.
Syarat – syarat naik Haji adalah
1. beragama
islam.
2. telah
dewasa.
3. berakal
sehat.
4. bukan
budak.
5. Istata’a
(sanggup).
Rukun Haji yaitu
1. Ihram
adalah status atau keadaan yang harus dijalani oleh setiap orang yang
menunaikan ibadah Haji.
2. Wuquf
diarafah adalah berada atau tinggal di padang
Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah antara tergelincir matahari sampai menjelang
senja tanggal tersebut. Dengan membaca Al-Quran, takbir, tasbih, berdoa dan
meminta ampun atas segala noda dan dosa.
3. Tawaf
Ifadah adalah ibadah pembuka dan penutup ibadah Haji merupakan ibadah
tersendiri yang disunnahkan melakukannya setiap saat
4. Sa’I
adalah berjalan dan berlari – lari kecilantara Safa dan Marwah sebanyak tujuh
kali sambil berdoa yang berasal dari Safa berakhir di Marwah. Safa ke Marwah
dihitung sekali dan dari Marwah ke Safa dihitung sekali.
5. Tahallul
artinya menjadi halal yaitu keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan
perbuatan yang dilarang selama dalam keadaan Ihram.yang dilakukan secara
tertib. Dengan mencukur rambutnya paling sedikit tiga helai.
Urutan acara ibadah Haji :
1. Ihram
2. mengucapkan
Talbiyah
3. wukuf
di Arafah
4. melempar
Jumrah
5. tawaf
ifadah keliling Ka’bah
6. sa’I
antara Safa dan Marwah
7. tahallul
atau bercukur
8. bermalam
dan menyembelih Qurban di Mina.
Hikmahnya adalah
1. Menanamkan
rasa persaudaraan, persamaan antara sesame muslim dan menghilangkan rasa
perbedaan karena kekayaan, warna kulit, pangkat dan jabatan.
2. Menumbuhkan
rasa kesatuan iman, dan amal dalam melakukan ibadah kepada Allah.
3. Memperluas
wawasan melihat ilmu dan budaya manusia yang beraneka ragam, denagan akidah
yang sama.
4. Menjadi
tempat berSilaturrahim,, bermuktamar untuk membicarakan soal da’wah, social,
ekonomi, pendidikan dan berbagai masalah lain yang dihadapi umat islam.
5. Kesempatan
mencari dan menambah rezeki sebagaimana di isyaratkan oleh Allah.
6. Ibadah
haji merupakan gabungan semua unsure – unsure ibadah lainnya.
7. Pelaksanaan
ibadah haji diakhiri dengan hari raya haji yang disebut juga dengan hari raya
Qurban.
8. Qurban
adalah lambang keikhlasan, jembatan menghubungkan hati si kaya dan si miskin.
9. Ibadah
haji dan penyembelihan qurban erat hubungannya dengan jejak risalah Nabi
Muhammad dan keteguhan iman Nabi Ibrahim.
10. Memegang
teguh kepada Al-Quran dan as-sunnah ( Al-Hadis).
2. Mu’amalah
atau Mu’amalat
Mu’amalat adalah hubungan perdata dan
hubungan public. Hubungan perdata adalah hubungan individu dengan individu,
hubungan individu dengan benda. Hubungan public adalah hubungan individu dengan
masyarakat atau Negara.
Karena
Mu’amalat sebagian besar mengenai keluarga maka disini akan menerangkan
hubungan individu dalam keluarga.
1. Keluarga
dan Perkawinan
Keluarga adalah kesatuan terkecil
masyarakat yang anggotanya terikat secara batiniah dan hukum karena pertalian
darah dan pertalian perkawinan. Yang terdiri dari seorang suami, istri, anak –
anak beserta kedua atau salah seorang tua suami atau istri.
Perkawinan adalah untuk memperoleh
keturunan yang sah dan menciptakan rumah tangga yang bahagia yang diliputi oleh
suasana damai dan tentram karena dibina oleh rasa cinta dan kasih sayang
didalamnya.
Hukum islam dalam perkawinan ada lima yaitu :
1. ibahah,
ja’iz atau kebolehan
2. sunnat,
kalau dipandang dari segi jasmani, keinginan berumah tangga, kesiapan mental
dan kesiapan biaya untuk menghidupi.
3. wajib,
kalau seseorang telah cukup matang untuk berumah tangga baik dilihat dari segi
pertumbuhan jasmani maupun dari kesipan mental dan kemampuan untuk membiayai
kehidupan keluarga.
4. makruh,
kalau dilakukan oleh seseorang yang belum baik jasmani maupun mental serta
biaya rumah tangga.
5. haram,
kalau melanggar larangan – larangan perkawinan tersebut, beristri lebih dari
sebanyak – banyaknya empat orang pada waktu bersamaan bagi seorang laki – laki,
mempunyai suami lebih dari seorang bagi seorang perempuan yang terikat dalam
ikatan perkawinan dengan laki – laki lain.
Rukun nikah menurut ajaran islam yaitu :
1. calon
suami
2. calon
istri
3. wali
4. saksi
5. ijab
Kabul
Syaratnya adalah :
1. persetujuan
kedua pihak
2. mahar
3. tidak
boleh melanggar larangan –larangan perkawinan
Larangan -
larangan perkawinan yaitu :
1. Laki
– laki muslim tidak boleh menikahi wabita musyrik sebelum beriman.
2. Laki
– laki muslim tidak boleh mengawinkan laki – laki musyrik dengan wanita beriman
sebelum laki – laki tersebut beriman.
Ada
dua bentuk cerai yaitu :
1. cerai
hidup adalah perceraian yang terjadi saat suami atau istri masih hidup.
Cerai hidup mungkin terjadi karena
(1). Inisiatif dari suami
perceraian ini disebut talak yaitu hak suami untuk menceraikan istrinya dengan
mengucapkan kata – kata tertentu.
(2). Inisiatif dari istri disebut fasakh
yaitu bentuk perceraian yang diminta oleh istri, karena suami sakit gila, sakit
kusta, sakit sopak atau sakit berbahaya lainnya yang sukar disembuhkan, cacat
badan sehingga seorang suami tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
seorang suami.
(3). Permintaan suami atau istri yaitu
syikak. Syikak adalah perselisihan yang sangat tajam dan pertengkaran terus
menerus antara suami istri yang tidak memungkinkan baginya untuk berumah
tangga.
Alasan – alasan
cerai hidup yaitu :
1. salah
satu berzina, jadi pemabuk, pemadat, penjudi, yang sukar disembuhkan.
2. salah
satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut – turut tanpa izin
pihak lain.
3. salah
satu pihak mendapat hukuman selama 5 tahun atau hukuman lebih berat selama
perkawinan berlangsung.
4. salah
satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan yang menbahayakan pihak lain.
5. salah
satu pihak mendapat cacat badan dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajiban
sebagai suami/istri.
6. antara
istri dan suami terus – menerus terjadi perselisihan.
2. cerai mati adalah perceraian yang terjadi
karena salah satu pihak suami istri meninggal dunia. Dengan demikian akan
timbul masalah tentang kewarisan . kewarisan adalah masalah yang berhubungan
dengan peralihan hak atas benda seorang yang meninggal dunia kepada ahli
warisnya.
2. Kewarisan
Hukum kewarisan
(fara’id) islam adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkenaan
tentang peralihan hak atas harta seseorang yang telah meninggal dunia kepada
ahli warisnya. Fara’id berasal dari kata faridah yang artinya kewajiban.
Asas – asas hukum kewarisan adalah
a. ijbari
artinya peralihan harta dari seseorang yang telah meninggal kepada ahli
warisnya berlaku dengan sendirinya atas ketetapan Allah tanpa digantungkan
kepada kehendak pewaris atau ahli waris.
Asas ijbari adalah
1. peralihan harta yang pasti dari orang yang
meniggal dunia.
2. jumlah harta yang telah ditentukan dari ahli
waris.
3. mereka yang akan menerima peralihan
peninggalan itu.
4. jumlah harta atau bagian yang telah
ditentukan bagi ahli waris.
b. Bilateral
berarti bahwa seseorang memperoleh hak kewarisan dari kedua belah pihak, yaitu
dari kerabat keturunan suami maupun keturunan istri.
c. Individual
asas yang menyatakan bahwa harta warisan dapat dibagi pada masing – masing ahli
waris untuk dimiliki secara perseorangan.
d. keadilan
berimbang artinya bahwa harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara
hak yang diperoleh seseorang, antara kewajiban yang akan ditunaikannya.
e. akibat
kematian berarti bahwa kewarisan semata – mata sebagai akibat kematian
seseorang.
Menurut hukum kewarisan islam ada beberapa penyebab yaitu
:
1. Hubungan
darah adalah (1). Kebawah : anak –anak, baik anak laki – laki maupun anak perempuan
serta keturunannya. (2). keatas orang tua, baik ibu maupun ayah atau yang
menurunkannya. (3). Kesamping anak ayah maupun anak ibu atau anak kakek atau
nenek.
2. Hubungan
perkawinan merupakan penyebab seseorang menjadi ahli waris.
Penghalang seseorang menjadi ahli waris yaitu :
1. pembunuhan
yang dilakukan calon ahli waris kepada pewaris.
2. karena
perbedaan agama.
3. karena
kelompok keutamaan dan hijab.
Ada
tiga unsure dalam kewarisan islam yaitu :
1. Pewaris
adalah seseorang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan sesuatu untuk
keluarganya yang masih hidup.
2. Harta
warisan atau peninggalan adalah segala sesuatu yang ditinggalkan oleh pewaris yang secara hukum dapat beralih
pada pewarisnya.
3. Ahli
waris adalah orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang
yang meninggal.
3. Kerjasama
antar umat beragama
Agama yang diakui oleh pemerintah
Republik Indonesia
adalah agama Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, dan Budha.
Menurut pasal 29 ayat (2) UUD 1945, “ Negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut
agama dan kepercayaannya itu”. Didalam melaksanakan ibadah, mengenai keimanan,
umat beragama tidak perlu bekerja sama. Biarkan pemeluk agama melaksanakan
menurut cara dan kepercayaan masing – masing. Melainkan kita perlu bekerjasama
dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar